Friday, October 30, 2015

SYARAT DAN PROSEDUR PENDIRIAN CV


Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

  • Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer  hanya mendapatikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Banyak yang masih berpandangan bahwa untuk membuat sebuah badan usaha berbentuk CV membutuhkan biaya yang mahal. Sekedar berbagi pengalaman, 1 bulan yang lalu saya mencoba mengurus sendiri proses pengajuan CV ternyata tidak membutuhkan biaya yang mahal. prosesnya cukup sederhana :

  1. Anda menghadap ke Notaris, minimal 2 orang. Jika Anda menghendaki Suami / istri sebagai pengurus, ajaklah satu orang lagi, saudara atau sahabat anda yang akan di jadikan sebagai partner dalam usaha anda. tinggal anda tentukan sendiri siapa yang akan bertindak sebagai Direktur dan komandeter pasifnya. 
  2. Membawa fotocopy KTP, Untuk Direktur disertai dengan fotocopy NPWP Pribadi disertai maksud tujuan didirikannya CV (bidang usaha yang akan dijalankan) Selanjutnya pihak Notaris akan membuatkan Akta Pendirian CV. Untuk proses ini memerlukan waktu sekitar 2 hari, biayanya sekitar Ro. 600.000,-
  3. Sambil menunggu pembuatan Akta Pendirian, Anda mengurus Ijin lokasi/domisili usaha yang akan dijadikan sebagai tempat usaha/kantor. dimulai dari RT, RW, Desa/Kelurahan kemudian Kecamatan. Formulir ini biasanya sudah disediakan oleh masing-masing instansi. anda tinggal mengisinya. biaya : seikhlasnya saja/isi kotak amal.
  4. Biasanya untuk mempercepat proses pengesahan dari pengadilan setempat, pihak Notaris akan memasukan copy Akta Pendirian yang telah selesai dibuat  ke Pengadilan Negeri setempat sambil menunggu anda mendapatkan NPWP Badan dari Kantor Pelayanan Pajak.
  5. Pihak Notaris akan memberikan salinan sementara guna mendapatkan  NPWP Badan dari Kantor Pelayanan Pajak, untuk pengurusan ini anda memerlukan :
  • Copy Salinan Akta Pendirian
  •  Ijin Domisili Usaha
  • Fotocopy KTP dan fotocopy NPWP Pribadi Direktur/Pimpinan
  • Stampel Perusahaan
  1. Dengan berbekal berkas-berkas diatas anda menghadap ke Kantor Pelayanan Pajak untuk  mendapatkan NPWP Badan dengan mengisi blanko yang telah disediakan oleh Institusi tersbut. Proses ini hanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam tergantung antrian. Biaya : Gratis...tis
  2. Setelah Anda mendapatkan NPWP Badan, bawalah copy NPWP badan tersebut beserta copy KTP direktur ke Notaris sebagai lampiran untuk mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri. Biaya : Rp.0,-
  3. Selesai... Sekarang anda sudah memiliki Akta Pendirian Usaha yang dapat digunakan Jika anda ingin mengurus Ijin Usaha ( SIUP dan TDP ).